Pasal 5
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f.
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i.
keagamaan;
j.
keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l.
kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan . . .
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat;
t. berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
perempuan
dengan
disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima
atau
menolak
penggunaan
alat
kontrasepsi;
c. mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan
Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk
mendapatkan
Pelindungan
lebih
dari
tindak
kekerasan,
termasuk
kekerasan
dan
eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas
memiliki hak:
a. mendapatkan
Pelindungan
khusus
dari
Diskriminasi,
penelantaran,
pelecehan,
eksploitasi,
serta
kekerasan
dan
kejahatan
seksual;
b. mendapatkan
perawatan
dan
pengasuhan
keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh
kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan
keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan
martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan . . .
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua Hak Hidup
