Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik”
adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi,
lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Huruf b . . .
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
”Penyandang
Disabilitas
intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena
tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain
lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental”
adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku,
antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi,
anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada
kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan
hiperaktif.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“Penyandang
Disabilitas
sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari
panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas
rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas ganda atau
multi” adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua
atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-
wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah
jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat
permanen.
