Pasal 3
Pelaksanaan
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan
dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan
setara;
b. menjamin
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat
yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas
yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin,
mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan
diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia;
dan
e. memastikan
pelaksanaan
upaya
Penghormatan,
pemajuan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri
serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai
bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati,
berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa,
dan
bermartabat
dalam
segala
aspek
kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
