Pasal 2
Huruf a
Yang
dimaksud
dengan
“asas
Penghormatan
terhadap
martabat” adalah pengakuan terhadap harga diri Penyandang
Disabilitas yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas otonomi individu” adalah hak
setiap Penyandang Disabilitas untuk bertindak atau tidak
bertindak dan bertanggung jawab atas pilihan tindakannya
tersebut.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas partisipasi penuh” adalah
Penyandang Disabiltas berperan serta secara aktif dalam
segala aspek kehidupan sebagai warga negara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keragaman manusia dan
kemanusiaan”
adalah
Penghormatan
dan
penerimaan
perbedaan terhadap Penyandang Disabilitas sebagai bagian
dari keragaman manusia dan kemanusiaan.
Huruf f . . .
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan” adalah kondisi di
berbagai sistem dalam masyarakat dan lingkungan, seperti
pelayanan, kegiatan, informasi, dan dokumentasi yang dibuat
dapat mengakomodasi semua orang termasuk Penyandang
Disabilitas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
