Pasal 153
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
I.
UMUM
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan
dipertahankan, sehingga Pelindungan dan hak asasi manusia
terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas.
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal ini juga ditegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas
selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum
terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Selama ini, pengaturan mengenai Penyandang Disabilitas
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat, tetapi pengaturan ini belum berperspektif hak
asasi manusia. Materi muatan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat lebih bersifat belas kasihan
(charity based) dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas masih
dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan Pemenuhan haknya
baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan
peningkatan kesejahteraan sosial. Penyandang Disabilitas seharusnya
mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan
dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.
Dengan . . .
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) tanggal 10
November
menunjukkan
komitmen
dan
kesungguhan
Pemerintah
Indonesia
untuk
menghormati,
melindungi,
dan
memenuhi
hak
Penyandang
Disabilitas
yang
pada
akhirnya
diharapkan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
Penyandang
Disabilitas. Dengan demikian, Penyandang Disabilitas berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan
dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan
Penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan
kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk
mendapatkan Pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka
kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Oleh karena itu,
Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat
dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan,
termasuk menjamin Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam
segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan,
politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta
pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi
Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas
dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang
Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang
Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang
Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta
bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga
ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran
dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta
pelanggaran hak asasi manusia.
Undang-Undang . . .
Undang-Undang ini antara lain mengatur mengenai ragam Penyandang Disabilitas, hak Penyandang Disabilitas, pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan.
II. PASAL DEMI PASAL
