Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk
Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa
Diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja
yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f.
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan
bermartabat;
g. memperoleh
kesempatan
dalam
mengembangkan
jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat
di dalamnya; dan
h. memajukan
usaha,
memiliki
pekerjaan
sendiri,
wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai
usaha sendiri.
Bagian Kedelapan Hak Kesehatan
