Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah
diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh . . .
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas
sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh
kesamaan
dan
kesempatan
secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri
pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh
Alat Bantu Kesehatan
berdasarkan
kebutuhannya;
f.
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping
yang rendah;
g. memperoleh
Pelindungan
dari
upaya
percobaan
medis; dan
h. memperoleh
Pelindungan
dalam
penelitian
dan
pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan
manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan Hak Politik
