Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik; b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; f. berperan . . .
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum
pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan h. memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan
