PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi
hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi
pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
c. mempunyai
Kesamaan
Kesempatan
sebagai
penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta
didik.
Bagian . . .
Bagian Ketujuh
Hak Pekerjaan, Kewirausahaan,
dan Koperasi
