Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; f. memperoleh . . .
f. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; g. atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Keenam Hak Pendidikan
