PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut
dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang
sama sesuai dengan martabat manusia di depan
umum;
b. membentuk
sebuah
keluarga
dan
melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. Penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi
dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-
menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya,
termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
