PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 24
Hak
berekspresi,
berkomunikasi,
dan
memperoleh
informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui
media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan
komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan
komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu Hak Kewarganegaraan
