Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat. Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh
Hak Berekspresi, Berkomunikasi,
dan Memperoleh Informasi
