PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas
Hak Hidup Secara Mandiri
dan Dilibatkan dalam Masyarakat
