PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian . . .
Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan
