Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh Dua
Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran,
Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan b. mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
