PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 37
(1) Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas. (2) Unit . . .
(2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan; b. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan c. menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
