PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 71
(1) Fasilitas
perawatan
untuk
pasien
Penyandang
Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan
prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
(2) Prinsip
keselamatan
dan
kepuasan
pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
