PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 34
(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan
penetapan
pengadilan
negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan
negeri
tempat
tinggal
Penyandang
Disabilitas.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan
oleh
Penyandang
Disabilitas
atau
keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan
bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa
yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk
mengambil keputusan.
