PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 62
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib
memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang
Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap
Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas dalam program jaminan
kesehatan
nasional
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .
