PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 61
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan” adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “standar” adalah standar pelayanan, profesi, dan prosedur operasional.
