Pasal 63
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut. (2) Dalam hal
tenaga
kesehatan
yang
memiliki
kompetensi
dan
kewenangan
dalam
pelayanan
kesehatan
bagi
Penyandang
Disabilitas
belum
tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk
kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi
dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi
Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan
kesehatan lain.
(3) Merujuk
Penyandang
Disabilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
vertikal dan horizontal.
(4) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan
spesimen, dan melalui telemedisin.
(5) Ketentuan
mengenai
mekanisme
rujukan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
