PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 92
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan
vokasional
dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan Aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Rehabilitasi
sosial
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan
koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi
sosial.
Pasal 93 . . .
