PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 93
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak
memiliki penghasilan.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan
sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
(3) Bantuan
khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan
sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
