PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 95
Perlindungan
sosial
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
