Pasal 40
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan
dan/atau
fasilitasi
pendidikan
untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan
nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan
khusus.
(3) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam
program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(4) Pemerintah
Daerah
wajib
mengutamakan
anak
penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang
dekat tempat tinggalnya.
(5) Pemerintah
Daerah
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk
mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah
melalui program kesetaraan.
(6) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan
beasiswa
untuk
peserta
didik
Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya.
(7) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari
Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai
pendidikannya.
Pasal 41 . . .
