Pasal 41
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
dalam
menyelenggarakan
dan/atau
memfasilitasi
pendidikan
inklusif
dan
pendidikan
khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib
memfasilitasi
Penyandang
Disabilitas
untuk
mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan
untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam
menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. keterampilan menulis dan membaca huruf braille
untuk Penyandang Disabilitas netra;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan
sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana,
dan
format
yang
bersifat
augmentatif
dan
alternatif; dan
e. keterampilan
bahasa
isyarat
dan
pemajuan
identitas linguistik dari komunitas Penyandang
Disabilitas rungu.
