Pasal 42
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah. (2) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meningkatkan . . .
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah reguler dalam menangani
peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. menyediakan pendampingan kepada peserta didik
Penyandang
Disabilitas
untuk
mendukung
kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu
yang
diperlukan
peserta
didik
Penyandang
Disabilitas;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi
peserta didik dan calon peserta didik Penyandang
Disabilitas;
f.
menyediakan
data
dan
informasi
tentang
disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau
lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas
pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
(3) Setiap
penyelenggara
pendidikan
tinggi
wajib
memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
(4) Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
di
pendidikan
tinggi
dalam
menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
b. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di
perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan
khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
c. mengawasi
dan
mengevaluasi
pelaksanaan
Akomodasi yang Layak;
d. menyediakan layanan konseling kepada peserta
didik Penyandang Disabilitas;
e. melakukan . . .
e. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang
terindikasi disabilitas;
f.
merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas
kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
g. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas
dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(5) Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta
didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan
melalui program dan kegiatan tertentu.
(6) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan
tinggi.
(7) Penyelenggara
pendidikan
tinggi
yang
tidak
membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian kegiatan pendidikan;
c. pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
(8) Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
