PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 142
Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan
Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan
yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau
hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa
mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 143 . . .
