Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
a. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
b. hak
pekerjaan,
kewirausahaan,
dan
koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12;
d. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
e. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14;
f.
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15;
g. hak
kebudayaan
dan
pariwisata
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16;
h. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
i.
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18;
j.
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
k. hak
Pelindungan
dari
bencana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
l.
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
m. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22;
n. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
o. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
p. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
q. hak . . .
q. hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan r. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
