PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 78
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi
Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi
oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.
