PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 120
(1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri.
(3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan
oleh
kementerian/lembaga
dan/atau
Pemerintah
Daerah
dalam
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/ . . .
(4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
