PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 119
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah
atau
kepala
desa
atau
nama
lain
di
tempat
tinggalnya.
(2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib
menyampaikan pendaftaran atau perubahan data
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
kepada
bupati/walikota melalui camat.
(3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(4) Dalam
hal
diperlukan,
bupati/walikota
dapat
melakukan
verifikasi
dan
validasi
terhadap
pendaftaran
atau
perubahan
data
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
