PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 102
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki
yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan
kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pertamanan dan Permakaman
