PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 123
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
