Pasal 99
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah
diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah
satu syarat dalam permohonan izin mendirikan
bangunan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas
bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan
gedung.
(3) Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan
fasilitas
dan
Aksesibilitas
untuk
Penyandang
Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan
perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
(4) Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat
audit
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
(5) Pemerintah
wajib
menyusun
mekanisme
audit
fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(6) Pemeriksaan
kelaikan
fungsi
fasilitas
dan
Aksesibilitas
bagi
Penyandang
Disabilitas
dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi bersertifikat.
(7) pemeriksaan . . .
(7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian di bidang bangunan gedung.
