Pasal 98
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “fungsi hunian” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
tinggal, seperti apartemen, asrama, rumah susun, flat
atau sejenisnya harus mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas, namun tidak diwajibkan untuk rumah tinggal
tunggal dan rumah deret sederhana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fungsi keagamaan” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan ibadah, antara lain masjid, gereja,
pura, wihara, dan kelenteng.
Huruf c . . .
Huruf c
Yang dimaksud dengan “fungsi usaha” adalah bangunan
gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan
gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian,
perhotelan,
wisata
dan
rekreasi,
terminal,
dan
penyimpanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi sosial dan budaya” adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang
meliputi
bangunan
gedung
untuk
pendidikan,
kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan
pelayanan umum.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“fungsi
khusus”
adalah
bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai
tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat
kerahasiaan
tinggi
tingkat
nasional
atau
yang
penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat
di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi
meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi
pertahanan dan keamanan dan bangunan sejenis yang
diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Cukup jelas.
