PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 83
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
mengembangkan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas yang meliputi:
a. keolahragaan pendidikan;
b. keolahragaan rekreasi; dan
c.
keolahragaan prestasi.
(2) Pengembangan
sistem
keolahragaan
untuk
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus
untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan
kondisi dan ragam disabilitasnya.
