PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 104
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang
Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi
dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun
oleh
pengembang
memiliki
Aksesibilitas
bagi
Penyandang Disabilitas.
(3) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Kedua Belas Pelayanan Publik
