Pasal 105
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain
yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
(4) Pendanaan
Pelayanan
Publik
bagi
Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran
dan
pendapatan
belanja
daerah;
dan/atau
c. anggaran korporasi atau badan hukum yang
menyelenggarakan Pelayanan Publik.
