PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 27
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk. (3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum
