PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat: a. melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; b. menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; c. menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan d. memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
