PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 46
(1) Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan
kesempatan
kepada
Penyandang
Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan
kerja
di
lembaga
pelatihan
kerja
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
(2) Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
