PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 31
Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
