PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 30
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang
Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran
dari:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai
kondisi kesehatan;
b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi
kejiwaan; dan/atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
memungkinkan
dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan
hingga waktu tertentu.
Pasal 31 . . .
