PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
