PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 73
(1) Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.
(2) Layanan . . .
(2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai
rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi
Penyandang Disabilitas.
