PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. melakukan . . .
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan
penghargaan
yang
sama
dalam
kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang
mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f.
memperoleh
pengarahan,
dukungan,
bimbingan,
pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i.
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di
semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas Hak Kebudayaan dan Pariwisata
