PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 137
(1) Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional. (2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. bertukar informasi dan pengalaman; b. program pelatihan; c. praktik terbaik; d. penelitian; e. ilmu pengetahuan; dan/atau f. alih teknologi.
