PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN...
Pasal 132
(1) KND
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
mempunyai
tugas
melaksanakan
pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan,
dan
Pemenuhan
hak
Penyandang
Disabilitas.
(2) Hasil
pemantauan,
evaluasi,
dan
advokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Presiden.
Pasal 133 . . .
